cyber crime masa kini

Manfaat teknologi tergantung pemakainya, apakah akan berdampak keperluan positif atau negatif. Demikian Wakil Presiden (Wapres) Boediono di depan siswa-siswi sekolah dasar dan guru di Palu, Sulawesi Tengah.(Kompas Tekno, 9 April 2010)

Memang benar adanya jika teknologi masa kini sudah berkembang pesat. Terutama di bidang "Cyber Life" yang lebih kita kenal sebagai dunia maya. Aktifitas di dunia maya sekarang ini semakin kompleks. Berbagai jenis kegiatan dapat dilakukan melalui dunia maya/internet. Namun seiring berkembangnya Cyber Life, kejahatan di dunia maya juga semakin bertambah luas. Banyak penyalahgunaan kegiatan di dunia maya yang dapat merugikan khalayak luas. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum untuk melindungi Cyber Life. Di Indonesia hukum dan undang-undang tentang teknologi informasi diatur dalam undang-undang ITE(Informasi dan Teknologi). Undang-undang ITE ini mengatur dan melindungi segala aktifitas dan perkembangan teknologi informasi di negara kita. Segala jenis kejahatan yang dilakukan di dunia maya dapat dicegah atau diberantas dengan adanya ITE ini. Selain mengikat aturan hukum ITE juga memliki sanksi-sanksi yang diberikan jika melanggar pasal-pasal undang-undang ITE. Sanksinya dapat berupa sanksi denda dan bahkan sampai sanksi kurungan penjara bagi para pelanggarnya.

Jadi kita sebagai para pengguna dunia maya / internet tidak perlu takut atau cemas dalam melakukan segala aktifitasnya di dunia maya karena ada landasan hukum yang kuat yang melindunginya. So keep your creative mind for good of course :)


written by Abe Jordan
13 April 2010.

0 komentar:

Posting Komentar

 
template designed by 2k6351